Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Haji 'Nganggur' untuk Perkuat Rupiah? Ini Penjelasan BPKH

BPKH menegaskan seluruh dana kelolaan jemaah haji yang per Mei lebih dari Rp135 triliun dikelola pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Jamaah calon haji (JCH) melakukan perekaman biometrik di Aula Asrama Haji Palembang,Sumsel, Rabu (18/7/2019./Antara
Jamaah calon haji (JCH) melakukan perekaman biometrik di Aula Asrama Haji Palembang,Sumsel, Rabu (18/7/2019./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tagar #BalikinDanaHaji mengemuka di jagad media sosial Twitter sejak kemarin, Selasa (2/6/2020), malam. Hingga pagi ini, Rabu (3/6/2020), tercatat sudah lebih dari 15.900 unggahan Twitter dengan tagar tersebut.

Topik tersebut menjadi tren seiring dengan pembatalan ibadah haji 2020 yang secara resmi diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, kemarin. Pemerintah menilai bila pelaksanaan haji digelar tahun ini, petugas dan jemaah membutuhkan persiapan lebih termasuk karantina dan tes Covid-19.

Di jagad Twitter, keputusan itu pun dikaitkan dengan berita sebelumnya yang mengabarkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap untuk memperkuat rupiah dengan menggelontorkan dana kelolaannya yang mencapai US$600 juta.

Terkait dengan hal itu, BPKH pun angkat bicara. Melalui keterangan resminya yang diterima Bisnis, Selasa (2/6/2020) malam, badan penghimpun dana itu memberikan klarifikasi.

BPKH mengakui bahwa pihaknya pernah menyatakan bila haji 2020 ditiadakan, dana US$600 juta yang dikelolanya dapat dipakai untuk memperkuat rupiah. Hal itu pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.

"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI. Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, di antaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah," demikian tertulis dalam keterangan resmi tersebut.

BPKH menyatakan bahwa pernyataan itu telah dimuat kembali oleh salah satu media online dengan memberikan kesan bahwa ada keterkaitan dengan pemberitaan tentang pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama. BPKH menegaskan sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan serupa kemarin.

"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana US$600 juta tersebut."

BPKH menginformasikan bahwa dana tersebut memang tersimpan di rekeningnya. Bila tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, maka dana tersebut akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji yang nilainya lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

"Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper