Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibadah Haji 2020 Ditunda, Juga untuk Pemilik Visa Khusus

Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak ada pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak ada pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2020./Kemenag
Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak ada pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2020./Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak ada pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Tidak hanya yang menggunakan kuota haji pemerintah, tapi juga yang menggunakan visa haji undangan atau visa khusus yang diterbitkan Arab Saudi," kata Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).

Fachrul beralasan tidak ada pemberangkatan haji tahun ini karena pemerintah Arab Saudi hingga hari ini masih menutup pintu. Di sisi lain, pemerintah tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan persiapan pelayanan dan perlindungan jemaah.

Fachrul mengatakan alasan lain, di tengah pandemic Covid-19, pemerintah juga belum memiliki keluangan waktu untuk memaksakan pemberangkatan jemaah haji meski dengan pengurangan kuota.

Alasannya, berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020. Sementara, pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk mengikuti protokol kesehatan.

"Dalam skenario ini (pengurangan kuota) maka rentang waktu haji akan lebih lama karena ada masa tambahan karantina 14 hari sebelum berangkat, setelah tiba (di Arab Saudi), dan setelah tiba kembali (di Indonesia)," tuturnya.

Selain itu, penyelenggaraan haji di tengah wabah penyakit menular berbahaya. Kementerian Agama, kata Fachrul, telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di tengah wabah. "Faktanya mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan puluhan ribu jemaah jadi korban," ucap dia.

Berdasarkan sejarah, pemerintah Arab Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 karena wabah penyakit thoun, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 sebab wabah meningitis.

Sedangkan pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat agresi militer Belanda.

Sebelum memutuskan meniadakan pemberangkatan jemaah haji, Fachrul menyatakan telah meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia dan berkonsultasi dengan Komisi Agama DPR RI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper