Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terus Buru Pelaku Lain Terkait Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mencari pelaku lain dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mencari pelaku lain dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Lembaga antirasuah itu menyatakan kasus tersebut tidak berhenti hanya di empat pelaku saja. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk menjerat pihak lain terlibat dalam kasus tersebut. "Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum, dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," ujar Ali saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).

Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini sempat muncul saat proses hukum memasuki tahap persidangan. Atas dasar itu, ucap Ali, pihaknya bakal terus menganalisa fakta sidang guna mencari dua alat bukti baru untuk menjerat tersangka lain.

Terlebih, majelis hakim pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis terhadap salah satu terdakwa yang menjadi penyuap komisioner KPU dari unsur kader PDIP, Saeful Bahri.

"Untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan terhadap mantan caleg yang juga kader PDIP Saeful Bahri. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Saeful.

"Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hakim mengatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper