Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkap praktik perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi. Adapun penjualannya dilakukan secara daring atau online.
Sebanyak 2 orang berhasil diamankan tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, pada Rabu, 27 Mei 2020. Mereka yakni RB (23) dan MT (32).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Diketahui, kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat terancam punah.
Berdasarkan hasil penyidikan, RB dan MT adalah pemasok AC, seorang pemilik nursery di Taiwan yang menjual berbagai jenis kantong semar dari berbagai negara di Asia Tenggara. AC sendiri pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.
Dari pengakuan kedua pelaku, tumbuhan dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp500.000 per pokok. Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2017 dengan mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan ini pertama kalinya Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. "Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi," ujarnya dalam keterangan resminya Jumat (29/5/2020).
Adapun penyidik KLHK saat ini telah menetapkan RB sebagai pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT diperiksa sebagai saksi. Keduanya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.