Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tegaskan Status Darurat Wabah Corona Masih Berlanjut

Penerbitan SE No.6/2020 dengan pertimbangan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global belum dapat dipastikan waktu berakhirnya.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo siap berperang melawan virus Corona (Covid-19) dan memutus mata rantai penyebaran pandemi global di Indonesia./istimewann
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo siap berperang melawan virus Corona (Covid-19) dan memutus mata rantai penyebaran pandemi global di Indonesia./istimewann

Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional pada Rabu, 27 Mei 2020.

SE ini diterbitkan dengan memperhatikan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum diperkirakan waktu berakhirnya. Adapun, isi dari SE No.6/2020 adalah sebagai berikut:

Pertama, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan dengan dasar Undang-Undang No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat sebagai bencana nonalam dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden No.12/2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Ketiga, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No.12/2020 tersebut maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Keempat, status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana terkait dengan pandemi Covid-19.

“Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir,” kata Doni melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (22/5/2020).

Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper