Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saudi Longgarkan Lockdown, Masjid Nabawi Dibuka Minggu 31 Mei

Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka pada 8 Syawal atau Minggu 31 Mei 2020 seiring dengan pelonggaran lockdown yang mulai diberlakukan Arab Saudi.
Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka pada 8 Syawal atau Minggu 31 Mei 2020 seiring dengan pelonggaran lockdown yang mulai diberlakukan Arab Saudi./Twitter-@hsharifain
Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka pada 8 Syawal atau Minggu 31 Mei 2020 seiring dengan pelonggaran lockdown yang mulai diberlakukan Arab Saudi./Twitter-@hsharifain

Bisnis.com, JAKARTA - Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka pada 8 Syawal atau Minggu 31 Mei 2020 seiring dengan pelonggaran lockdown yang mulai diberlakukan Arab Saudi.

Dikutip dari akun Twiiter Haramain Sharifain, yang menyediakan info tentang dua masjid suci di Mekkah dan Madina, Selasa (26/5/2020).

Arab Saudi akan mulai memperbolehkan masjid menyelenggarakan salat berjamaah dan salat Jumat dengan syarat tertentu. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Mekkah.

“Gerbang Masjid Nabawi, Madinah akan dibuka untuk umum pada 31 Mei 2020. Oleh karena pembatasan pada perjalanan antarkota telah dicabut, masyarakat dari kota lain dapat berkunjung ke Masjid. Namun kunjungan internasional tetap ditunda karena penerbangan ditutup,” demikian keterangan di akun Haramain Sharifain.

BREAKING NEWS | The Gates of Masjid al Nabawi, Madinah have been allowed to open for public entry from 8 Shawwal 1441 pic.twitter.com/ol69UBMGv8

Kendati terdapat pelonggaran lockdown, kegiatan ibadah umrah tetap masih ditangguhkan sampai keputusan lebih lanjut. Saat ini musim umrah berakhir pada 15 Syawal atau 8 Juni 2020. Informasi terkait dengan ibadah haji tahun ini masih menunggu keputusan Kerajaan Saudi.

Masjid Al Haram di Mekkah akan tetap ditutup sampai keputusan lebih lanjut. Syarat pencegahan virus akan diumumkan segera.

Dilansir dari Aljazeera, Selasa (26/5/2020), fase pertama akan dilakukan pada Kamis pekan ini. Jam malam yang semula berlaku selama 24 jam direvisi menjadi pukul 15.00-06.00 dengan larangan bepergian domestik, mengadakan salat di masjid, dan aturan bekerja ke kantor baik bagi sektor pemerintah maupun swasta dicabut mulai 31 Mei.

Kegiatan ekonomi dan komersial mulai boleh diaktifkan, termasuk toko serba ada, toko ritel, dan juga pusat perbelanjaan dan kafe. Namun, kegiatan bisnis seperti salon, tempat cukur, pusat kebugaran dan olahraga, pusat rekreasi dan bioskop tetap harus ditutup lantaran akan sulit menerapkan aturan physical distancing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper