Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Khawatir PSBB Tahap Tiga Tidak Optimal  

Penerapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga di DKI Jakarta bebarengan dengan arus mudik dan arus balik Lebaran 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkhawatirkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga tidak dapat terealisasi secara optimal.

Pasalnya, pelaksanaan PSBB tahap ketiga yang rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020 tersebut berlangsung bersama dengan arus mudik dan arus balik Lebaran 2020.

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir penerapan PSBB bersamaan dengan musim mudik dan arus balik,” kata Anies saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (25/5/2020).

Dengan demikian, menurut Anies, ada potensi masyarakat untuk kembali memperpanjang atau seakan-akan mengulang penerapan PSBB pada tahap pertama, kedua dan ketiga.

“Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapat izin dan yang boleh bepergian adalah orang-orang yang bekerja di 11 sektor yang telah diizinkan,” kata dia.

Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai aturan ini, hanya masyarakat yang berkegiatan di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB saja yang bisa mendapat izin keluar-masuk Jakarta.

"Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh bepergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan. Selain [sektor] itu, tidak bisa mengurus izin," ujarnya.

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dapat diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id, yang telah menyediakan formulir pengisian. Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan adalah surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW setempat, serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper