Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Balon Udara Ganggu Penerbangan, karena Mudah Membuatnya. Ini Cara Mereka

Membuat balon udara dari plastik tidaklah terlalu sulit bagi masyarakat. Itulah sebabnya ketika hari raya Idul Fitri bertaburan balon udara dari plastik yang menggantu penerbangan. Ini trik masyrakat membuat balon udara dari plastik.
Prosesi penerbangan balon udara oleh warga desa di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Video: Youtube Artedja Channel [Prasetyo Tedjo)
Prosesi penerbangan balon udara oleh warga desa di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Video: Youtube Artedja Channel [Prasetyo Tedjo)

Bisnis.com, JAKARTA - Membuat balon udara dari plastik tidaklah terlalu sulit bagi masyarakat. Itulah sebabnya ketika hari raya Idul Fitri bertaburan balon udara dari plastik yang menggantu penerbangan.

Maraknya balon udara di wilayah udara Solo Raya dan wilayah barat Jawa Timur pada Hari Lebaran pertama Minggu (24/5/2020) cukup meresahkan penerbangan.

Hal itu memaksa AirNav Indonesia (Perusahaan pengelola navigasi udara) memberikan notice to airman (notam) kepada pilot yang melintasi wilayah udara Solo hingga Jawa Timur.

Dalam keterangan resminya pada Minggu (24/5/2020), General Manager Airnav Indonesia Cabang Solo Dheny Purwo Hariyanto mengatakan bahwa notam itu dikirim dengan meminta pilot pesawat untuk berhati-hati terbang melintasi wilayah yang rawan terdapat penerbangan balon udara liar.

"Kami juga sudah melaporkan kepada Otorita Bandara Wilayah III Surabaya. Siang tadi Notam juga sudah dimintakan dari Airnav Semarang," kata dia.

Balin udara yang bertaburan di udara Solo Raya dan wilayah barat Jawa Timur cukup unik, karena terbuat dari plastik dengan menggunakan asap untuk menerbangkannya.

Balon itu diterbangkan dengan mengangkut rankaian petasan dan kembang api yang dipasang menjuntai di bagian bawah balon.

Untuk membuat balon mengudara, dibutuhkan waktu cukup lama untuk 'mengasapi' balon agar bisa melayang. Agar terus melayang, maka balo dibekali bara apin yang dipasang di bagian bawah untuk menghasilkan asap.

Simak video proses penerbangan balon udara yang dilakukan warga sebuah desa di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dari Youtube Artedja Channel [Prasetyo Tedjo) di atas.

Mudah Membuatnya

Dari tampilan balon udara itu, ternyata membuatnya pun cukup sederhanya karena cukup menyambungkan lembaran-lambaran plastik dengan selotip membetuk kubah balon dengan lobang di bagian bawah untuk mengalirkan asap.

Bagaimana merangkai lembaran plastik membentuk kubah balon? Akun Youtube AHC mencoba berbagi tips membuat balon udara yang ternyata cukup mudah.

AHC memberikan contoh membuat balon udara dengan 12 lembaran plastik dengan lebar sekitar 50 centimeter.

Jika 12 lebar plastik disambungkan melingkar, maka akan dihasilkan balon dengan lingkar sekitar 6 meter atau dengan diameter sekitar 1,9 meter.

Lalu bagaimana dengan tinggi balon? Itu sesuai selera. Yang jelas 12 lembar plastik itu dipotong sama panjang. Kalau ingin mendapatkan balon dengan lingkar dan diameter yang lebih besar, tinggal diperbanyak lembaran plastiknya.

AHC menggunakan teknik menyudut atau menyulut lipatan antar plastik dengan rokok atau obat nyamuk.

Ini berbeda dengan teknik sambungan yang dilakukan warga Ponorogo, yaitu dengan selotip berwarna coklat uang memang memeiliki daya rekat kuat dan sering digunakan untuk membuat packaging kiriman.

Lalu bagaiman agar bentuk kubah balonnya mengerucut dibagian atas dan bawah? Teknik yang diperagakan AHC ternyata cukup sederhana, yaitu dengan memotong bentuk kerucut bagan bawah dan atas balon.

Setelah tersambung, maka akan dihaslkan kubah balon udaranya. Terakhir, yang dilakukan adalah dengan membuat lingkaran penampang ujung bawah balon, yang antara lain bisa dilakukan dari bahan bambu untuk dibentuk lingkaran, sesuai besarnya lingkaran balon.

Selanjutnya prosesi menerbangkan balonnya sama seperti contoh video yang dilakukan warga Ponorogo di atas.

Mudah bukan membuat balon udara? Itulah sebabnya setiap perayaan Hari Lebaran selalu marak balon udara plastik hasil kreasi masyarakat.

Bisa Anda bayangkan ketika balon udara tersebut membumbung tinggi dan tersambar pesawat, kemudian terhisap ke mesin jet. Mesin pesawat bisa mati dan akan berakibat fatal bagi pesawat.

Itulah sebabnya otoritas penerbangan udara melarang keberadaan balon udara tanpa izin tersebut, yang tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Meskipun video tutorial AHC dan video balon udara Ponorogo itu menunjukkan betapa mudah membuat dan menerbangkan balon udara, jangan meniru mereka, karena sangat membahayakan perbangan dan melanggar undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper