Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua MPR: Hati-hati, Pelaksanaan Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum

Pemerintah diingatkan agar berhati-hati dan tidak hanya mengandalkan Pasal 27 pada Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 terkait pelaksanaan program kartu Prakerja.
Arsul Sani mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dan tidak hanya mengandalkan Pasal 27 pada Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja./Istimewa
Arsul Sani mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dan tidak hanya mengandalkan Pasal 27 pada Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diingatkan agar berhati-hati dan tidak hanya mengandalkan Pasal 27 pada Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan hal itu karena munculnya polemik terkait pelaksanaan program andalan Presiden Jokowi yang dinilai sebagian kalangan bermasalah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP itu berharap para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja lebih berhati-hati.

"Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujarnya, Jumat (22/5/2020).

Arsul juga mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi, melalui kementerian dan lembaga terkait, meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya yang banyak mendapat sorotan masyarakat tersebut.

"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang daripada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," kata Arsul.

Menurut Arsul, skema pelatihan Kartu Prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.

Sebelumnya dilaporkan sebagian dari materi pelatihan yang ditawarkan penyedia jasa untuk program kartu Prakerja sebenarnya tersedia gratis di sejumlah akun media sosial.

Para pengkritik Presiden Jokowi bahkan telah menciptakan modul-modul pelatihan yang dapat diakses gratis.

"Program Kartu Prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online di mana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut,” ujar Arsul.

Arsul mengingatkan soal kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakan, tetapi bermasalah pada tataran pelaksanaan kebijakan.

Potensi skema pelatihan Kartu Prakerja menjadi kasus hukum terbuka lebar jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan,

Misalnya, ujar Arsul, dengan melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper