Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Bupati Sidoardjo Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Sidoardjo Saiful Illah ke pengadilan, terkait dengan kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Sidoardjo Saiful Illah ke pengadilan, terkait dengan kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Selain Saiful, KPK juga melimpahkan tiga terdakwa lainnya yakni, Sunarti Setyaningsih (Kadis PU Kab. Sidoarjo), Judi Tetrahastoto (PPK), dan Sanadjihitu Sangadji (Kabag Pengadaan) dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo ke PN Tipikor Surabaya.

"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/5/2020).

Selain itu, kata dia, tempat penahanan para terdakwa dilakukan pemisahan di dua rumah tahanan (rutan).

Untuk terdakwa Saiful Illah di titipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Surabaya, sedangkan terdakwa Sunarti Setyaningsih, terdakwa Judi Tetrahastoto, dan terdakwa Sanadjihitu Sangadji dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).

Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.

Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dkk lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper