Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Selidiki Pelarungan ABK WNI di Kapal China Luqing Yuan Yu 623      

Bareskrim Polri menggandeng Polda Jawa Tengah menyelidiki perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelarungan ABK asal Indonesia ke Laut Somalia di Kapal China Luqing Yuan Yu 623.
nWarga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hasnugara
nWarga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hasnugara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Polda Jawa Tengah menyelidiki perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelarungan ABK asal Indonesia ke Laut Somalia di Kapal China Luqing Yuan Yu 623.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa penyidik akan menyelidiki mulai dari perjanjian kerja sama antara ABK asal Indonesia dengan pihak agensi, kronologis peristiwa pelarungan dan menggandeng Kementerian Luar Negeri untuk mengungkap perkara tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa Tim Satgas TPPO dari Bareskrim Polri akan memberikan atensi khusus ke Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kasus itu.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Dir Krimum dari Polda Jawa Tengah untuk menyelidiki informasi ini ya," tuturnya, Senin (18/5/2020).

Sebelumnya, Bareskrim telah mengungkap kasus yang sama dan menetapkan tiga orang tersangka dari tiga perusahaan agensi berbeda. Ketiganya yaitu W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

Ketiganya memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal dengan perjanjian yang tidak sesuai, hingga para ABK.

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal TPPO karena diduga telah melakukan ekspolitasi dan perbudakan ke seluruh ABK asal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper