Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-Gara Status Istri di Facebook, Anggota TNI Serma T Ditahan 14 Hari

Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di facebook.
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam

Bisnis.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menghukum salah satu anggotanya karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.

Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.

Pada media sosial Facebook, istri Serma T berinisial SD menulis status 'mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020' yang berarti 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,\" katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin (18/5/2020).

Hukuman tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar Minggu (17/5/2020) lalu di Mabes AD. Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.

Dalam sidang tersebut, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.

"Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nefra.

Nefra mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T itu. Ia menyebut SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper