Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Subsidi Iuran Peserta BPJS Kesehatan, Ini Perinciannya

Meski ada kenaikan iuran, tetapi pemerintah masih memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu.
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa di tengah kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah masih menggelontorkan anggaran untuk memberikan subsidi bagi masyarakat tidak mampu. Selain itu, penyelenggaran negara, seperti aparatur sipil negra (ASN), TNI, dan Polri juga mendapatkan hal serupa.

“Perlu diketahui 132,6 juta orang yang miskin dan tidak mampu adalah peserta JKN secara gratis. Layanannya setara kelas 3,” kata Airlangga usai rapat rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan penanganan pandemi Covid-19 melalui telekonferensi, Senin (18/5/2020).

Airlangga menjelaskan bahwa anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Sebanyak 96,6 juta orang di antaranya atau setara Rp24,3 triliun hingga Desember 2020 menggunakan dana APBN. Sisanya, 36 juta orang atau setara Rp9 triliun sepanjagn periode yang sama mengambil dana APBD.

Dia juga menjelaskan bahwa selain separuh populasi rakyat Indonesia tersebut, pemerintah juga memberikan subsidi kepada 21,6 juta peserta kelas 3 hingga akhir tahun ini. Subsidi tersebut senilai Rp16.500 per orang setiap bulan, sehingga total anggaran yang dibutuhkan selama 6 bulan, Juli - Desember 2020 sebesar Rp2,13 triliun.

“Sedangkan kelas 1 dan 2 ini yang dibayar langsung oleh masyarakat apakah di kelas 1 atau kelas 2,” katanya.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS terbaru diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku per 1 Juli 2020. Hal ini menjadi polemik karena sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS pada Mei 2020.

Pepres ini mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.

Peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp25.500.

Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.

Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5, pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper