Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Yang Dilarang Itu Mudik, Bukan Transportasinya

Jokowi meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan dibantu oleh Panglima TNI Marskekal Hadi Tjahjanto untuk memastikan larangan mudik berjalan efektif.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas  COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan  pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan arus logistik jangan sampai terganggu dengan adanya kebijakan larangan mudik yang diberlakukan untuk membatasi mobilitas antar daerah guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Karena transportasi, sekali lagi transportasi untuk logistik, untuk urusan pemerintahan untuk urusan kesehatan untuk urusan kepulangan pekerja migran kita dan juga urusan ekonomi esensial tetap masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas percepatan penanganan pandemi Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan dibantu oleh Panglima TNI Marskekal Hadi Tjahjanto untuk memastikan larangan mudik berjalan efektif.

Dalam dua pekan ke depan dia berharap pengawasan larangan mudik dan juga memantau arus mudik menjadi fokus di lapangan dalam pengendalian penyebaran virus.

Adapun, Kementerian Perhubungan terus memantau implementasi larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25/2020 dalam dua pekan terakhir.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dari pemantauan yang dilakukan di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, sepanjang periode pemantauan (27 April-6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.

Selain itu, jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen. Kendaraan umum tercatat hanya 30 persen.

Sementara itu, Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan rencana atau skenario pelonggaran aturan PSBB. Namun, keputusan mengenai pelaksanaan hal tersebut masih belum diputuskan.

Dalam hal itu, pemerintah akan terus memerhatikan data dan fakta di lapangan. Kurva penambahan pasien positif, sembuh, dan meninggal per hari akan menjadi landasan.

Adapun, sebelumnya Presiden menyampaikan bahwa Indonesia akan menghadapi kehidupan normal yang baru atau new normal. Artinya, masyarakat harus hidup berdampingan dengan virus Corona.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa terdapat potensi bahwa virus ini tidak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat.

“Artinya, kita harus berdampingan hidup dengan Covid-19. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan Covid-19. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper