Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan sanksi putar balik terhadap pengendara 19.153 kendaraan yang akan mudik lebaran. Sanksi diberikan pada periode 24 April - 15 Mei 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengemukakan pengendara yang paling banyak melanggar ada di jalur arteri dengan total 8.263 kendaraan.
Pelanggar berikutnya yang paling banyak ada di Gerbang Tol Cikarang Barat dengan total 6.676 kendaraan. Terakhir, paling banyak pelanggar ada di Gerbang Tol Cikupa dan Bitung mencapai 4.214 kendaraan.
"Kalau diakumulasi dari 24 April - 15 Mei 2020, itu total sudah 19.153 kendaraan yang diputar balik," tuturnya, Minggu (17/5/2020).
Menurut Sambodo Polri bakal terus memantau seluruh jalur yang biasanya digunakan masyarakat untuk mudik.
Dia menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah mendirikan 18 pos pemantauan terpadu, dua pos di Cikarang Barat, dua pos di Cikupa, kemudian 16 pos sisanya tersebar di seluruh jalur arteri perbatasan.
Sambodo menjelaskan alasan Polda Metro Jaya memutar balik puluhan ribu kendaraan tersebut adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona ke daerah.
"Bagi kendaraan yang kedapatan akan meninggalkan wilayah Jabodetabek untuk mudik, akan kami putar balik," kata Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel