Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI Terpapar Covid-19 di Arab Saudi Capai 106 Orang

Jumlah WNI terpapar Covid-19 di Arab Saudi mencapai 106 orang per 14 Mei 2020, bertambah dua orang dibandingkan sehari sebelumnya.
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah WNI terpapar Covid-19 di Arab Saudi mencapai 106 orang per 14 Mei 2020, bertambah dua orang dibandingkan sehari sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar RI Riyadh per Kamis (14/5/2020) puku 16.00 WAS, WNI terpapar Covid-19 di wilayah kerja KBRI Riyadh mencapai 28 kasus. Sebanyak 18 orang sedang karantina, 10 orang sembuh, dan tidak ada catatan WNI meninggal.

Sementara, wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Jeddah mencatatkan jumlah kasus lebih banyak, yakni 78 orang yang terdiri dari 55 karantina, 11 orang sembuh, dan 12 orang meninggal.

Arab Saudi mencatatkan total kasus Covid-19 mencapai 46.869 kasus. Sebanyak 19.051 orang sudah sembuh dan 283 orang meninggal.

Kasus tertinggi berada di Mekkah dengan jumlah 9.900 orang dan Riyadh 8.430 orang. Sementara itu, Kota Madinah mencapai 6.768 orang.

Dalam konferensi pers pada Rabu lalu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan WNI yang terpapar Covid-19 kebanyakan berasal dari Mekkah dan Madinah yang merupakan pekerja sopir dan petugas kebersihan.

Kementerian Luar Negeri sudah berkoordinasi dengan perwakilan RI di Arab Saudi agar bisa menyampaikan kepada pemberi kerja agar melakukan pencegahan Covid-19 di antaranya dengan melengkapi pekerja migran Indonesia dengan alat pelindung diri (APD).

Sementara itu, Kementerian Arab Saudi baru saja memutuskan kebijakan jam malam total sepanjang 23.27 Mei 2020 sepanjang hari di seluruh kota dan wilayah Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tetap memberlakukan pembatasan sosial termasuk larangan berkumpul lebih dari lima orang dan bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi.

Adapun, jam malam sementara diberlakukan pada 14 - 22 Mei 2020 dengan ketentuan izin bepergian pada siang hari selama 8 jam, antara pukul 09.00 - 17.00 waktu setempat di semua kota, kecuali Mekkah.

Jam malam 24 jam tetap diberlakukan di seluruh distrik di Mekkah. Masyarakat juga dilarang keluar masuk dari area, kota, dan lingkungan pemukiman yang telah diberlakukan isolasi sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper