Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Diminta Siarkan Persidangan Secara Online Selama Wabah Covid-19

Mahkamah Agung (MA) diminta membuka akses kepada publik untuk mengikuti proses persidangan yang digelar secara online selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Persidangan melalui platform daring di tengah kondisi pandemi dinilai masih terbatas.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta membuka akses kepada publik untuk mengikuti proses persidangan yang digelar secara online selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Persidangan melalui platform daring di tengah kondisi pandemi dinilai masih terbatas.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, pelaksanaan sidang selama pandemi virus corona terbilang masih tertutup. Pasalnya, publik tidak mendapatkan akses secara daring untuk menyaksikan persidangan secara langsung.

“Akses itu hanya diberikan kepada pihak-pihak yang berperkara, belum terbuka untuk masyarakat umum,” katanya pada Kamis (14/5/2020).

Padahal, keterbukaan akses terhadap proses peradilan telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan, proses persidangan pidana dapat dikecualikan tidak terbuka untuk umum sejauh perkara tersebut terkait tindak pidana kesusilaan atau memiliki terdakwa anak-anak.

Sementara itu, Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Pada ayat (2), putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka putusan tersebut dinyatakan batal,” lanjutnya.

Arif melanjutkan, keterbukaan dalam pelaksanaan sidang merupakan salah satu bentuk transparansi hukum. Hal ini amat penting dipenuhi agar masyarakat umum juga dapat mengawasi jalannya persidangan dengan menyimak fakta-fakta hukum yang disampaikan.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat meminimalisir terjadinya permainan putusan atau mafia peradilan yang berpotensi mengalihkan fokus persidangan dari pengkajian perkara.

“Keterlibatan publik juga merupakan salah satu poin pengamalan asas due process of law,” jelasnya.

Oleh karena itu, Arif meminta MA untuk menyiarkan persidangan yang dilakukan oleh MA secara langsung kepada publik. Ia juga meminta MA untuk menerbitkan sejumlah kebijakan terkait langkah ini dan juga sarana-prasarana yang memadai guna memaksimalkan keterbukaan akses ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper