Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp71,19 Triliun Dana Desa Direalokasi Menjadi BLT, Begini Penentuan Besarannya

Realokasi dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT Dana Desa) dilakukan guna membantu masyarakat desa saat  pandemi Covid-19.
Warga di Kabupaten OKI, Sumsel menerima bantuan langsung tunai dana desa dari pemerintah./Istimewa
Warga di Kabupaten OKI, Sumsel menerima bantuan langsung tunai dana desa dari pemerintah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Realokasi dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT Dana Desa) dilakukan guna membantu masyarakat desa saat  pandemi Covid-19.

Direktur PMD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), M. Fachri  mengatakan pihaknya telah mensimulasi penyaluran BLT Dana Desa (BLT-DD) ke 74.953 desa, yang terbagi dalam tiga klaster, dari total anggaran Rp71,19 triliun.

"Dari jumlah tersebut terdapat 21.000 desa yang dana desanya di bawah Rp800 juta. Artinya, kalau perhitungan maksimal 25 persen, berarti ada Rp511 miliar yang akan dialokasikan untuk BLT di 21.000 desa tersebut," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Dewan Nasional Keuangan Inklusif dan ditayangkan lewat YouTube pada Kamis (14/5/2020).

Kemudian, terdapat 42.000 desa yang menerima dana desa sebanyak Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar. Klaster desa ini akan mengalokasikan 30 persen dari dana desa-nya untuk BLT-DD atau jika ditotal mencapai Rp15 triliun.

Di dalam klaster ketiga terdapat sekitar 10.000 desa yang menerima dana desa di atas Rp1,2 miliar. Klaster ini mengalokasikan maksimal 35 persen dari Dana Desa untuk BLT-DD atau ditotal mencapai Rp22 triliun.

Lebih lanjut, Fachri menyampaikan bahwa saat ini seluruh provinsi diketahui sudah menyalurkan BLD-DD.

"Namun, kami mencatat baru sekitar 30-an kabupaten yang seluruh desanya telah menyalurkan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa."

Besaran BLT ditetapkan dalam Permendes No.6/2020 adalah Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) selama 3 bulan yang dimulai pada April hingga Juni 2020.

Bila dalam proses pendataan di tingkat desa ditemukan jumlah keluarga miskin lebih besar daripada anggaran maksimal yang telah ditetapkan, maka desa tersebut dapat melakukan penambahan alokasi setelah mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper