Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tak Gubris Solusi KPK untuk Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rekomendasi guna mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rekomendasi tersebut tanpa harus menaikkan iuran.
 Idrus Marham (kiri) menyambut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/9)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Idrus Marham (kiri) menyambut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/9)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rekomendasi guna mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rekomendasi tersebut tanpa harus menaikkan iuran.

KPK menyampaikan surat rekomendasi itu secara resmi kepada Jokowi pada 30 Maret 2020 atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja, hingga saat ini mantan Wali Kota Solo itu tidak menggubris rekomendasi tersebut.

"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, tanpa menaikkan iuran, tapi tak  ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

 Iuran BPJS Kesehatan akannaik mulai Juli 2020, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).

Melalui aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan kembali naik setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.

KPK sendiri sempat membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Rekomendasi itu kemudian dikirim melalui surat ke Presiden Jokowi per 30 Maret 2020. Salah satu rekomendasi KPK yakni, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.

Kemudian, penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan. Selanjutnya, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan. Terakhir, kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper