Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi: Pelonggaran PSBB Dilakukan Secara Hati-Hati

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Pemerintah akan menghitung berdasarkan statisik kasus Covid-19 di setiap daerah pascapelaksanaan kebijakan tersebut.

“Semuanya didasarkan pada data-data lapangan pelaksanaan lapangan sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar hati-hati mengenai pelonggaran PSBB,” kata Presiden dalam rapat terbatas evaluasi PSBB melalui viode conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan relaksasi PSBB. Ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan sebelum akhirnya mencabut penerapan PSBB secara total.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pelonggaran PSBB akan dilakukan secara hati-hati. Dia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai periode pelaksanaan relaksasi PSBB.

“Jadi setiap fase harus dilihat sesuai dengan tren jumlah pasien positif. Bila turun dan tidak ada kasus baru, tidak ada gelombang kedua, kita bisa lanjutkan ke fase berikutnya,” kata Donny saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).

Adapun, fase pertama relaksasi PSBB harus dilakukan dengan catatan kurva pasien baru sudah menurun. Hal ini harus dikonfirmasi oleh para ahli epidemologi.

“Relaksasi yang pertama dibukanya toko, mal, dan pusat perbelanjaan supaya roda ekonomi bergerak, tapi kewajiban memakai masker di tempat umum masih berlaku,” ujarnya.

Pada tahap awal relaksasi, pemerintah juga masih akan melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Begitu pula dengan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan roda empat serta larangan ojek motor membawa penumpang.

Selanjutnya, relaksasi akan menyentuh kegiatan perkantoran. Jumlah sektor yang mendapatkan pengecualian untuk beroperasi di masa pandemi akan ditambah secara perlahan hingga kembali normal.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, relaksasi PSBB pertama kali akan dilakukan per 1 Juni 2020. Pada akhir Juli 2020 diperkirakan telah memasuki fase kelima dan akses seluruh kegiatan ekonomi telah dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper