Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perppu Terkait Ibadah Haji 2020

Pasalnya, DPR dapat segera menerima regulasi berupa Perppu dan merevisi UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tersebut
Ilustrasi - Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Senin (1/9). Sebanyak 455 jamaah calon haji asal Kota Makassar yang tergabung dalam kloter satu Embarkasi Hasanuddin Makassar diterbangkan menuju Jeddah, Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah haji. /ANTARA
Ilustrasi - Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Senin (1/9). Sebanyak 455 jamaah calon haji asal Kota Makassar yang tergabung dalam kloter satu Embarkasi Hasanuddin Makassar diterbangkan menuju Jeddah, Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah haji. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengusulkan Kementerian Agama mengajukan peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) kepada Presiden terkait potensi pembatasan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H atau 2020.

“Kami usul Kemenag mengajukan Perppu kepada Presiden agar segera direvisi UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto saat Raker dengan Kementerian Agama, Senin (11/5/2020).

Dia mengusulkan agar pemerintah lebih baik mengeluarkan Perppu dibandingkan Perpres. Pasalnya, dengan regulasi berupa Perppu, DPR dapat segera menerimanya dan merevisi UU tersebut.

“Karena di dalam UU 8 Tahun 2019 belum diterangkan soal kondisi darurat,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan kementeriannya telah menyiapkan dua skenario terkait penyelenggaraan haji 1441 H atau 2020.

Skenario pertama, Saudi memutuskan untuk menyelenggarakan haji namun dengan pembatasan jumlah jemaah dengan asumsi kondisi di Saudi masih berisiko terjadi penularan.

Atas kondisi ini, Kemenag memitigasinya dengan sejumlah langkah antara lain mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang telah terdaftar tahun ini namun terkena pemangkasan tidak diperlukan pemeriksaan ulang pada tahun mendatang.

Selain itu Kemenag akan menyusun protokol pemeriksaan dan penanganan kesehatan jemaah saat masuk asrama haji dan menyusun regulasi pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji khusus.

Skenario kedua, pemerintah Saudi memutuskan untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji dengan asumsi kondisi di Arab Saudi belum memungkinkan penyelenggaraan haji seperti tahun sebelumnya atau menuntup haji dari negara manapun.

Kondisi ini dimitigasi dengan sejumlah upaya antara lain mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang tertunda hajinya akan diberangkatkan tahun depan tanpa mengulang pemeriksaan kesehatan.

Selain itu jemaah yang telah lunas diprioritaskan untuk berangkat tahun depan dengan penyesuaian biaya perjalanan haji atau dana penulasan dikembalikan kepada jemaah dengan dilunasi kembali pada tahun depan.

“Dua seknario di atas sampai kini kami masih menunggu kepastian pelaksanaan atau embatasan haji 1441 H atau 2020 dari Arab Saudi. Namun perlu diputuskan kapan waktu menunggu ada tidaknya haji 1441 dari arab saudi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper