Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 60/2020 Atur Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan, Ibu Kota Tidak Jadi Pindah?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota negara (IKN).
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui unggahan video di akun Sekretariat Presiden mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020)./Biro Pers Media Istana
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui unggahan video di akun Sekretariat Presiden mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020)./Biro Pers Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota negara (IKN). Presiden Joko Widodo menandatangai beleid ini pada 13 April 2020.

Sejumlah pasal di dalam Perpres tersebut bertentangan dengan rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur.

Pasalnya, Ayat 2 Pasal 21 menyebutkan bahwa pusat kegiatan di DKI Jakarta meliputi pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik. Selain itu, Jakarta juga masih menjadi pusat perekonomian hingga acara internasional.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Perpres 60/2020 tidak ada kaitannya dengan rencana pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Perpres murni mengenai tata ruang di wilayah Jabodetabenpunjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun.

“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun kedepan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak,” katanya, mengutip keterangan resmi dari situs Sekretaris Kabinet, Senin (11/5/2020).

Pramono mengatatakan bahwa DKI Jakarta secara hukum masih berstatus IKN. Dengan demikian pengaturan tata ruang yang terbit pada 13 April 2020 harus mengakomodasi hal tersebut.

Adapun seperti diketahui, pemerintah pada sejak tahun lalu fokus membahas pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pada akhir Februari 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Softbank Group Corp akan menutupi kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota negara baru.

Namun, pelaksanaan mega proyek bernilai Rp466 triliun tidak lagi menjadi prioritas. Hal ini seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memfokuskan APBN untuk penanganan Covid-19.

Sementara itu, sebelumnya juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan bahwa saat ini pemerintah hanya sebatas menjaga komunikasi dengan para calon investor IKN. Bahkan, sangat memungkinkan juga untuk menunda proyek IKN ini hingga situasi kondusif.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata.

Menurutnya, sampai saat ini rencana pemindahan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur masih terus berproses, termasuk sejumlah persiapan yang sudah dilakukan sebelumnya. Meskipun demikian, rencana pemindahan IKN bukan menjadi fokus utama sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper