Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Usut Tuntas Pembuangan Mayat ABK Indonesia ke Laut oleh Awak Kapal China

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas anak buah kapal (ABK) asal Indonesia oleh pemilik kapal China.
Jaringan televisi Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) menayangkan video jasad ABK Indonesia dibuang ke laut oleh awak kapal China.
Jaringan televisi Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) menayangkan video jasad ABK Indonesia dibuang ke laut oleh awak kapal China.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR,  Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas anak buah kapal (ABK) asal Indonesia oleh pemilik kapal China.   

“Pelanggaran hak asasi manusia atas apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Pernyataan itu disampaikan Kharis terkait kabar dari 18 ABK WNI yang bekerja di Kapal Longxing China.

Media di Korea Selatan  memberitakan bahwa empat orang ABK meninggal dunia dan tiga jenazah di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

“Karena itu saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah China terkait kapal itu dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapatkan keadilan,” ujar politisi PKS itu.

Ditegaskan bahwa para korban perlu pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan.

Kharis menambahkan  sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa pberkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.

Sementara, pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Sebagaimana diberitakan media di Korea Selatan, sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring.

Akibatnya,sebagian dari mereka jatuh sakit, sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.

"Berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi. Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa,” ujarnya.

Berita jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut itu juga viral setelah tayangkan dari jaringan televisi Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) itu beredar luas.

Pemilik akun YouTube, Korea Reomit bernama Jang Hansol menyebarkannya melalui akun tersebut. Tayangan itu juga diulas sang pemilik akun yang cukup menguasai Bahasa Indonesia.

“Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia yang bekerja di kapal China," ujar Jang Hansol menirukan penyiar tersebut seperti dikutip, Kamis (7/5/2020).

Dalam video itu, disebutkan MBC mendapatkan rekaman itu setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Busan. Tayangan itu juga menjadi trending topik di Twitter sejak kemarin malam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper