Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Impor Bawang Putih, Eks Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Anggota DPR dan Politikus PDIP, Nyoman Dhamantra, juga dikenakan hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum mantan Anggota DPR RI Nyoman Dhamantra 7 tahun pidana penjara. Mantan Politikus dari PDIP itu juga dikenakan hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai Nyoman terbukti bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto telah menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman sejumlah Rp3,5 miliar. Duit suap itu ditujukan untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati yang merupakan perantara suap dihukum lima tahun tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra, Elviyanto, dan Mirawati terbukti melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap hakim Saifuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (6/5/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK menyatkan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper