Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Asimilasi dan Integrasi Narapidana Hemat Anggaran Rp341 Miliar

Kebijakan pembebasannarapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi viruscorona (Covid-19) dapat menghemat anggaran dari pengeluaran untuk narapidana.
Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakukan kebijakan pembebasannarapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi viruscorona (Covid-19) dapat menghemat anggaran dari pengeluaran untuk narapidana. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk penambahan fasilitas atau rehabilitasi lapas.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Yunaedi dalam acara diskusi online Pandemi Covid-19 dan Asimilasi Narapidana pada Rabu (6/5/2020).

Yunaedi menjelaskan, pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dapat menghemat anggaran hingga Rp341 miliar. Perinciannya, sebanyak 39.193 narapidana yang telah mendapat program ini tidak akan dibiayai oleh lapas atau rutan sebesar Rp32.269 per orang.

Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan hari tinggal tahanan antara April 2020 hingga Desember 2020 yang diestimasikan oleh Ditjen Pemasyarakatan sebanyak 270 hari. Hal ini otomatis hilang karena narapidana mengikuti program asimilasi dan integrasi.

Ia mengatakan, anggaran yang dihemat dari program ini akan direalokasikan untuk pembangunan fasilitas dan hunian tambahan di beberapa lapas atau rutan. Beberapa diantaranya adalah pembangunan lapas tingkat keamanan menengah di Nusakambangan dan konstruksi Lapas Kotabaru.

Selain itu, anggaran ini juga akan digunakan untuk pembangunan blok hunian atau rehabilitasi di lapas atau rutan yang sudah ada. Yunaedi mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan akan membuat blok hunian baru di Lapas Kelas IIA Pancur Batu dan Rutan Kelas I Labuhan Deli.

“Rehabilitasi akan kami lakukan pada Rutan Kelas IIB Kabanjahe,” imbuhnya.

Yunaedi menambahkan, pengurangan jumlah narapidana di dalam lapas atau rutan juga membantu pihaknya menekan angka kondisi kelebihan penghuni (overcrowding) hingga 30 persen.

Yunaedi mengatakan, sebelum adanya kebijakan asimilasi dan integrasi, Ditjen pemasyarakatan memiliki 270.231 narapidana yang tersebar di 525 lapas dan rutan. Padahal, kapasitas lapas di seluruh Indonesia hanya berjumlah 132.107 orang tahanan.

Setelah pemberlakukan kebijakan ini, jumlah penghuni lapas berkurang menjadi 232.526 orang atau angka kelebihan penghuni turun di posisi 76 persen.

“Dengan berkurangnya angka penghuni lapas, potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan lapas atau rutan juga dapat ditekan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper