Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Aktivitas Bisnis di Kuala Lumpur Hari Pertama Setelah Longgarkan Lockdown

Pemerintah Malaysia pada Senin mulai membuka kembali sektor perekonomian secara bertahap sesuai prosedur standar operasional atas nasihat Kementerian Kesehatan dan data-data WHO dengan menerapkan pembatasan skala besar, yang disebut dengan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB).
Suasana jalan kosong di Jalan Bulatan Kampung Pandan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/3/2020). Sejumlah jalan raya di Malaysia menjadi sepi setelah pemerintah mengumumkan lockdown nasional selama dua minggu. Bloomberg/Samsul Said
Suasana jalan kosong di Jalan Bulatan Kampung Pandan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/3/2020). Sejumlah jalan raya di Malaysia menjadi sepi setelah pemerintah mengumumkan lockdown nasional selama dua minggu. Bloomberg/Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Malaysia pada Senin (4/5/2020) mulai membuka kembali sektor perekonomian secara bertahap sesuai prosedur standar operasional atas nasihat Kementerian Kesehatan dan data-data WHO dengan menerapkan pembatasan skala besar, yang disebut dengan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB).

Sektor perekonomian yang diperbolehkan beroperasi adalah kafetaria, restoran, pasar, pusat perbelanjaan, biro perjalanan, bengkel mobil, konstruksi, pabrik, kantor pos, logistik, toko elektronik dan klinik hewan.

Kendati  aktivitas bisnis sudah mulai beroperasi, ada beberapa kategori industri dan perniagaan yang tidak diizinkan untuk beroperasi yakni perniagaan atau aktivitas yang melibatkan berkumpulnya orang banyak dan kontak fisik  yang membuat social distancing sulit dilakukan.

Yang belum diizinkan beroperasi adalah gedung bioskop, pusat karaoke, tempat refleksiologi, pusat hiburan, kelab malam, bazar Ramadan, bazar Idulfitri, karnaval penjualan dan semua bentuk seminar dan pameran.

Adapun, pusat-pusat perbelanjaan yang membuka kegiatan di antaranya adalah Sunway Putra Mall di Jalan Putra, IOI Mall di Shah Alam, Quill Mall di Jalan Sultan Ismail dan Pavilion di Jalan Bukit Bintang.

Pemberlakuan PKPB juga ditandai dengan beroperasinya kembali moda transportasi LRT, MRT dan monorel secara normal antara jam 06.00 hingga jam 23.00 setiap hari. 

Sebelumnya selama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) mulai 18 Maret, jam operasional moda transportasi tersebut dibatasi.

Pada isolasi bersyarat kali ini, petugas perusahaan transportasi Malaysia, Prasarana, disiagakan di pintu tiket atau token untuk memeriksa suhu badan setiap penumpang yang hendak naik transportasi publik tersebut guna mencegah penularan Covid-19.

Prasarana juga mewajibkan semua penumpang menggunakan masker dan menggunakan hand sanitizer yang disiapkan di  loket layanan pelanggan. Perusahaan tersebut juga meningkatkan kekerapan mencuci eskalator, pemegang tangan, lift dan mesin pembelian token di semua stasiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper