Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Minta Perppu Penundaan Pilkada Segera Diterbitkan

Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM RI Tahun 2020, Hairansyah mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tersebut berkaitan dengan hak fundamental, terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak. Saat ini, banyak wilayah yang awalnya akan menyelenggarakan pilkada termasuk pada zona merah dan zona kuning pandemi ini.

“Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, kami meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah virus corona,” katanya, Selasa (5/5/2020).

Guna memenuhi hak-hak tersebut, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perppu terkait dengan penundaan Pilkada 2020. Hal ini perlu dilakukan agar keputusan tersebut memiliki kepastian dan dasar hukum yang kuat.

Selain itu, pemerintah juga perlu menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran. Pelaksanaan Pilkada, lanjutnya, sebaiknya dilakukan setelah kondisi darurat kesehatan telah berakhir.

“Walaupun nantinya masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada guna memastikan hadirnya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Hairansyah melanjutkan, negara juga perlu menjamin perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memastikan perlakuan yang sama dengan calon lain yang diusulkan oleh partai politik.

Pemerintah juga diharapkan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan seperti kaum perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain.

“Keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper