Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikabarkan Sudah Tewas, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Harun Masiku

KPK memastikan bakal tetap mengejar tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku meski jejak mantan caleg PDIP ini masih nihil.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap mengejar tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku meski jejak mantan caleg PDIP ini masih nihil.

Diketahui Indonesia Police Watch (IPW) menyebut jejak Harun Masiku hingga saat ini masih tidak terlacak. Sumber IPW juga menyebut Harun sudah tewas.

“Sekalipun pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan, namun demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara atas nama tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Dia menegaskan sampai saat ini penyidikan untuk kasus dengan tersangka Harun Masiku masih tetap berjalan. Selain itu, proses persidangan atas terdakwa Saeful Bahri juga masih tetap berjalan.

Dalam dakwaan Jaksa terhadap Saeful, lanjut Ali, disebutkan juga turut serta perbuatan Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku sebgaimana Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Jadi, sekalipun tersangka HAR belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya,” tegas Ali.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch IPW Neta S. Pane menyebutkan jejak politikus PDIP Harun Masiku sama sekali tidak terlacak. Neta menyebut keberadaan Harun seperti ditelan bumi.

Neta menyebut batang hidung Harun terakhir kali terlacak kala Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa mantan Caleg PDIP itu berada di luar negeri. Padahal, ucap Neta, lembaga antirasuah mendapat informasi Harun ada di Jakarta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper