Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Muncul di Sejumlah Masjid, KPK Pastikan Bakal Buru Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait dengan keberadaan buron mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait dengan keberadaan buron mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Diketahui, Indonesia Police Watch menyebut sempat melihat keberadaan buronan kasus suap dan gratifikasi perkara MA tahun 2011-2016, Nurhadi di lima masjid untuk menjalankan salat.

Selain IPW, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), juga mengaku mendapat banyak informasi terkait dengan gerak-gerik keberadaan Nurhadi. Salah satunya, Nurhadi kerap terpantau berada di daerah Jakarta Selatan dan sering pergi ke Cimahi setiap akhir pekan.

“KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Bisnis, Senin (4/5/2020).

Ali mengatakan saat ini KPK tengah merampungkan pemberkasan perkara atas nama Nurhadi. Dia juga menyatakan KPK akan terus mendalami semua informasi dan mengejar Nurhadi.

Sebelumnya, selain Nurhadi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Nurhadi bersama dua tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun semuanya ditolak.

Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper