Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Guru Honorer Harus Dibayar meski Pandemi Covid-19

Rapat yang berlangsung kemarin dan melibatkan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghasilkan sembilan rekomendasi, di antaranya tentang gaji guru honorer.
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan ujian akhir sekolah tahun ajar 2019/2020 di tengah pandemi Covid-19.

Rapat yang berlangsung kemarin dan melibatkan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghasilkan sembilan rekomendasi, di antaranya tentang gaji guru honorer.

Berapa poin rekomendasi itu menegaskan guru honorer harus tetap mendapatkan gaji.

"Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS."

Begitu poin keempat dalam rekomendasi itu seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (30/4/2020).

Rakornas juga meminta pemerintah daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak Covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta.

"Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium dan dukungan kuota internet dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh."

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah.

Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap diberi honor sesuai haknya.

"Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” kata Hamid, 25 April 2020.

Hamid menjelaskan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 mengatur pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tmpo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper