Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah membubarkan paksa 610.118 kerumunan massa dan memberikan 1,7 juta imbauan kepada masyarakat dalam menerapkan physical distancing hingga Selasa 28 April 2020 di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengemukakan bahwa sejak Pemerintah Pusat menerapkan aturan physical distancing, masih ada masyarakat yang tetap berkerumun.
Menurutnya, Polri telah melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan massa agar dapat memutus penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Baca Juga
“Sampai hari Selasa 28 April 2020, kami sudah membubarkan paksa 610.118 kerumunan massa untuk mencegah penyebaran covid-19,” tuturnya, Kamis (30/4/2020).
Selain itu, menurut Asep kegiatan Polri lainnya selama pandemi virus corona atau Covid-19 di antaranya adalah melakukan penyemprotan desinfektan sebanyak 63.400 kali, membagikan sembako bagi keluarga terdampak virus corona sebanyak 982.569 paket dan memberikan 635.591 alat kesehatan untuk tenaga medis.
“Kami juga membangun 2.468 dapur umum yang dibantu oleh TNI selama wabah covid-19 ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel