Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Izinkan Warga Mudik, Asalkan...

Polri melonggarkan larangan mudik ke masyarakat dengan cara memperbolehkan warga untuk mudik selama ada surat keterangan urgensi dari Kelurahan setempat.
Jangan Mudik #MediaLawanCovid19
Jangan Mudik #MediaLawanCovid19

Bisnis.com, JAKARTA – Polri melonggarkan larangan mudik ke masyarakat dengan cara memperbolehkan warga untuk mudik selama ada surat keterangan urgensi dari kelurahan tempatnya bermukim.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengemukakan alasan yang boleh digunakan warga untuk pulang kampung di antaranya adalah adanya keluarganya yang tengah sakit atau meninggal dunia atau isteri akan melahirkan di kampung.

Menurutnya, salah satu syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan surat keterangan urgensi dari kelurahan adalah menyertakan foto dari keluarga di kampung.

"Jadi, kalau ada keluarganya yang sakit, meninggal dunia, tunjukkan saja surat dari kelurahan dan bukti foto benar atau tidak keluarga bersangkutan sakit," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (28/4/2020).

Menurutnya, selama 4 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jumlah warga yang mudik semakin menurun. Hal itu diyakini Istiono karena banyak warga yang sudah sadar untuk menunda pulang kampung di tengah pandemi virus corona Covid-19.

"Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari arah Jakarta menuju ke Jawa maupun Sumatra sudah berkurang jauh," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper