Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendes Jamin BLT Dana Desa Tak Tumpang Tindih dengan Bansos Lain

Keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 hingga kehilangan mata pencaharian.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjamin tidak ada tumpang tindih antara penerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa dengan bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan.

Dia menegaskan penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19. Dia mengatakan keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 hingga kehilangan mata pencaharian atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak Covid-19.

"Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujar Halim Selasa (28/4/2020).

Dia menuturkan, ada tiga orang dari pihak rukun tetangga (RT) yang akan melakukan pendataan kepada warga yang terdampak. Tiga orang ini nantinya akan membangun kesamaan persepsi calon penerima BLT Dana Desa adalah memang orang yang tidak mampu karena terdampak Covid-19.

Pemerintah desa, relawan desa, masyarakat, tokoh adat, pemuda, karang taruna hingga PKK dilibatkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima agar tidak terjadi tidak tumpang tindih dengan penyaluran bansos lainnya.

"Jadi kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih, Inspektorat di tingkat daerah juga turut mengawasi. Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," jelasnya.

BLT Dana Desa diberikan kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp600.000 selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni secara berturut-turut hingga totalnya menerima Rp1,8 juta.

Adapun, total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. BLT Dana Desa tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.

Skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper