Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tangkap 2 Tersangka Suap Proyek PUPR Muara Enim, Ini Kata ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses penangkapan terhadap dua orang tersangka di Kabupaten Muara Enim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah hal yang membanggakan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses penangkapan terhadap dua orang tersangka di Kabupaten Muara Enim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah hal yang membanggakan.

Pasalnya, menurut peneliti ICW Kurnia, kasus ini merupakan pengembangan dari pemimpin lembaga antirasuah era Agus Rahardjo cs. Diketahui KPK menangkap dua tersangka terkait dengan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

“Proses penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang tersangka di Kabupaten Muara Enim bukan hal yang begitu membanggakan untuk kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Kurnia kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Menurut Kurnia, bila dilihat lebih jauh, belum ada satu pun penindakan yang benar-benar dilakukan di era kepemimpinan Firli Bahuri. Dia mengatakan tak ada penyelidikan yang berujung pada penyidikan di era kepemimpinan KPK jilid V ini.

“Mulai dari OTT [operasi tangkap tangan] Komisioner KPU, Bupati Siduarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Muara Enim. Keseluruhan kasus ini merupakan pengembangan dari pimpinan KPK era sebelumnya” ucap Kurnia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yakni, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi pada Senin (27/4/2020).

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap tim satgas komisi antirasuah pada Minggu (26/4/2020) pagi.

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses pengembangan perkara ini, sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada para tersangka pada tanggal 3 Maret 2020.

Kasus suap ini terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menggelar pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaannya, diduga ada syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan. Ahmad Yani diduga meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar, yang merupakan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku pemilik perusahaan kontraktor PT Enra Sari bersedia memberikan commitment fee tersebut dan akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan bernilai sekitar Rp130 miliar.

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta Robi menyiapkan uang dalam pecahan dolar AS sejumlah "Lima Kosong Kosong" pada 2 September 2019. Sehari kemudian, Elfin membicarakan kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS dengan Robi. Uang tersebut ditukar menjadi US$35.000.

Selain penyerahan uang senilai US$35.000 ini, KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan yang sudah terjadi sebelumnya senilai total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di kabupaten tersebut.

Baik Ahmad Yani, Elfin, maupun Robi sudah lebih dulu menjadi tersangka. Robi juga telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper