Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rincian Kebijakan Fiskal untuk Penanganan Covid-19

Dua arah kebijakan besar Kemenkeu untuk masa pandemi Covid-19 adalah dukungan fiskal untuk mendukung upaya penanganan Covid-19 dan untuk pemulihan dunia usaha.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan merincikan sejumlah kebijakan yang telah diambil untuk mendukung penanganan virus corona (Covid-19) dan juga menyokong dunia usaha dalam situasi khusus saat ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo merincikan bahwa pada 2020 pemerintah sudah menetapkan dua arah kebijakan besar untuk periode khusus ini. Pertama, jelas dia, adalah dukungan fiskal untuk mendukung berbagai upaya penganan dan pencegahan penyebaran pandemi.

Kedua, jelas dia, adalah dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha. "Yang sering disebut relaksasi-relaksasi ini untuk mendukung dunia usaha mempertahakan diri dan berkembang pada kondisi Covid-19," ujarnya dalam videp conference melalui kanal resmi BNPB, Senin (27/4/2020).

Untuk arah kebijakan pertama, Suryo merincikan bahwa pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020. Insentif yang digulirkan antara lain berupa pembebasan PPN, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 21 dan berlaku sepanjang masa pajak April hingga September 2020.

Dengan PMK, jelas dia, beberapa jenis pajak itu tidak dikenakan untuk beberapa jenis barang dan jasa. Dengan begitu, insentif ini diharapkan mempercepat upaya penanganan dan pencegahan tersebut.

"Obat-obatan, vaksin, peralatan, alat pendeteksi, alat pelindung diri, alat keperluan apsien, dan alat lainnnya yang dibutuhkan instansi pemerintah lain, rumah sakit yang ditunjuk, rumah sakit rujukan atau yang bukan RS tetapi ditunjuk BNPB melakukan penanganan."

Selain itu, Kemenkeu merilis PMK No. 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Fasilitas yang diberikan dalam PMK ini berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

"Dengan PMK ini pembebasan bea masuk dan pemebebasn PPh impor Pasal 22 diberikan untuk barang muali dari hand sanitizer, tes kit, reactor lab, oat, vitamin, APD," jelasnya.

Di sisi lain, Suryo menjelaskan Kemenkeu juga mendukung dunia usaha dengan menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk kemudahan penyampaian surat pemberitahuan tahunan atau SPT, baik orang maupun badan.

"Baik orang pribadi maupun badan, SPT telah kami undur tenggat penyampaiannya dari 31 maret 2020 menjadi paling lambat 30 April 2020."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper