Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerima Bantuan Kemensos Tak Berhak Dapat BLT Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bagi warga terdampak Covid-19, yang hanya diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan lainnya.
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020). Warga setempat secara swadaya melakukan iuran yang hasilnya disumbangkan kepada warga terdampak Covid-19 berupa sembako dan hand sanitizer./Antara-Anis Efizudinn
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020). Warga setempat secara swadaya melakukan iuran yang hasilnya disumbangkan kepada warga terdampak Covid-19 berupa sembako dan hand sanitizer./Antara-Anis Efizudinn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bagi warga terdampak Covid-19, yang hanya diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan lainnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan penerima bantuan lain tidak boleh lagi menerima BLT dana desa seperti bantuan Sembako dan Program Keluarga Harapan dan Kementerian Sosial.

"Yang dapat bantuan PKH [Program Keluarga Harapan], bantuan pangan, kartu pra kerja dan bantuan sosial non tunai tidak dapat lagi menerima BLT dana desa," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

BLT dana desa diberikan berupa uang tunai baik diberikan langsung maupun melalui pengiriman lewat rekening bank. Para penerima berhak mendapat dana Rp600.000 per bulan per KK selama 3 bulan.

Adapun untuk mendata hal tersebut Kepala Desa diminta cermat dalam menetapkan penerima BLT dana desa. Pasalnya, penerima bantuan hanya mendapatkan satu paket bantuan.

"Kalau dari Kemensos dananya dari pusat. Kementerian desa menggunakan dana desa [untuk BLT dana desa]," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah telah menyalurkan sejumlah paket bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Program tersebut masuk dalam jaring pengaman sosial.

Setidaknya terdapat dua kategori bantuan yang diberikan yaitu bantuan sosial reguler Kemensos, bantuan penugasan khusus Presiden dan bantuan tanggap darurat Kemensos.

Bantuan sosial reguler dari Kemensos mencakup bantuan sosial sembako bagi warga DKI Jakarta senilai Rp600.000 per bulan per keluarga selama tiga bulan bagi 1,3 juta kepala keluarga.

Selain itu, bantuan sosial sembako bagi kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi senilai sama selama tiga bulan bagi 600.000 KK.

Di sisi lain bantuan penugasan khusus Presiden mencakup bantuan sosial tunai untuk luar Jabodetabek senilai Rp600.000 per bulan per keluarga bagi 9 juta KK yang terdampak Covid-19.

Sementara itu bantuan darurat Kemensos meliputi Bansos sembako dan makanan siap saji bagi warga DKI Jakarta yang disalurkan pada 7 - 19 April 2020. Bansos ini merupakan penyaluran 300.000 paket sembako senilai Rp200.000 per paket.

Terakhir adalah bantuan santunan kematian bagi masyarakat yang meninggal akibat Covid-19. Bantuan tersebut diberikan kepada ahli waris senilai Rp15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper