Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abaikan Ketentuan Larangan Mudik, Ini Pedoman Sanksi untuk ASN

Hal itu tertuang dalam surat edaran No. 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik.
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan pedoman penjatuhan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengabaikan ketentuan larangan mudik.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerbitkan pedoman tersebut melalui surat edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19.

“Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya dalam SE tersebut dikutip Senin (27/4/2020).

Adapun di dalam SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Selain itu, PPK diminta untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

BKN membangi pelanggaran ASN dalam tiga kategori. Pertama, ASN yang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 atau saat diterbitkannya SE MenPANRB No. 36/2020 tentang pembataan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN.

Kedua, ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Ketiga, ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung sejak 9 April 2020 atau saat diterbitkannya SE MenPANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Apabila pelanggaran dilakukan saat telah disampaikan imbauan agar tidak mudik bagi ASN, akan dinilai membawa dampak pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Di sisi lain, apabila ASN melakukan pelanggaran setelah pemerintah menetapkan larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, maka akan dinilai membawa dampak bagi instansi atau pemerintah atau negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper