Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Asimilasi Napi Meresahkan, Menkumham Yasonna Digugat

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menterik Hukum dan HAM No. 10/2020 ini digugat lantaran dinilai meresahkan masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly digugat terkait kebijakannya dalam membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menterik Hukum dan HAM No. 10/2020 ini digugat lantaran dinilai meresahkan masyarakat, terutama di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) adalah pihak yang melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4/2020) lalu.

"Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi melalui asimilasi oleh Menkumham, di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi. Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," ujar Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).

Dia menyatakan, gugatan ini diajukan dengan tujuan mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Dia yakin jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam gugatannya,pihaknya menggugat Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi. Pihaknya juga menggugat Yasonna agar melakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi.

Menurutnya, menkumham dan jajaran di bawahnya, termasuk Kakanwil, Kepala Lapas dan Rutan menerapkan syarat yang sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes sehingga napi berbuat kejahatan lagi.

"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi," ujarnya.

Boyamin juga menilai Yasonna dan jajarannya tidak mengawasi narapidana yang mendapat asimilasi. Padahal, mereka masih berstatus sebagai napi, artinya, pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab Kemenkumham.

"Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum," katanya.

Boyamin meminta Majelis Hakim agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Yasonna selaku Menkumham itu dilakukan secara tidak memenuhi syarat sehingga merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat juga meminta Pengadilan menyatakan asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukab pengawasan adlah Perbuatan Melawan Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper