Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

17 Perguruan Tinggi Islam Dapat Izin Menag

Menteri Agama menerbitkan surat keputusan yang memberi izin operasional kepada 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) swasta, yang terdiri atas tiga institut dan 14 sekolah tinggi.
Penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai izin kepada 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) swasta dilakukanj secara online./Kemenag
Penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai izin kepada 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) swasta dilakukanj secara online./Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama menerbitkan surat keputusan yang memberi izin operasional kepada 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) swasta, yang terdiri atas tiga institut dan 14 sekolah tinggi.

Keputusan Menteri Agama (KMA) itu diserahkan secara online oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim pada Rabu (22/4/2020), sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Agama pada Kamis (23/4/2020).

“Penyerahan KMA ini bentuk kepercayaan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama kepada para pimpinan lembaga yang mengajukan proposal permohonan pendirian PTKIS baru,” ujar Arskal Salim.

Dia meminta para pimpinan PTKIS turut serta berpartisipasi membantu program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

Dalam suasana pandemi Covid-19, dia mengemukakan harapan agar PTKIS bisa bertahan menghadapi tantangan yang tengah terjadi ini yang akan berdampak kepada ekonomi dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran ke perguruan tinggi.

Kasudit Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat PTKI Adib Abdushomad menyampaikan meski dalam kondisi pandemi Covid-19, layanan harus tetap berjalan. Memang, KMA yang biasanya diserahkan secara langsung, saat ini disampaikan secara online.

Adib menambahkan KMA yang sudah terbit baru yang terkait Institusi. Selanjutnya, akan ada KMA tentang program studi untuk masing masing lembaga yang masih proses melalui Subdit Akademik. Namun demikian, sosialisasi lembaga dengan dasar SK ini sudah diperbolehkan.

Ke-17 PTKIS baru itu di antaranya Institut Studi Islam Sunan Doe NTB, Institut Elkatirie, Institut Daarul Qur’an Tangerang, STAI Persis Jakarta, STAI Al Hidayah Kauman Lasem Jawa Tengah, STIT Darul Ishlah Tulangbawang Lampung, STEBI Badri Mashduqi Probolinggo Jawa Timur, STIP Islam Maghfirah Bina Umat Bogor Jawa Barat, dan STIS Subulussalam OKU Timur Sumatra Selatan.

Kemudian, STIT Ihsanul Fikri Pabelan Jawa Tengah, STEI Permata Bojonegoro Jawa Timur, STAI Al Utsmani Bondowoso, STIEB Syariah Rachmatoellah Serang, STAI Darussalam Kunir Subang, STAI Nurul Ilmi Tanjung Balai Sumatra Utara, STAI Darut Tauhid Bandung Jawa Barat, dan STAI Ahmad Sibawaihi Situbondo Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper