Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Per Hari Ini, Pemerintah Larang Kendaraan Keluar-Masuk Wilayah PSBB

Pemerintah telah melarang kendaraan untuk keluar masuk wilayah PSBB. Pelarangan ini tidak ada pengecualian, termasuk transportasi umum.
Kepadatan jelang Gerbang Tol Cikampek Utama. - ANTARA
Kepadatan jelang Gerbang Tol Cikampek Utama. - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengungkap bahwa menjalani Ramadhan pada tahun ini bakal berbeda dibanding sebelum-sebelumnya. Sebab, Ramadan kali ini tepat di tengah wabah Covid-19.

"Banyak hal yang tidak bisa kita laksanakan seperti salat tarawih di masjid. Ada yang tidak bisa kita lakukan seperti beritikaf di masjid 10 hari terakhir; tidak bisa lagi buka puasa bersama di luar rumah; atau sahur on the road," ucap pria yang biasa disapa Yuri itu, Jumat (24/4/2020).

Yuri menegaskan termasuk mudik, hal ini memang tidak diperbolehkan selama Covid-19 masih belum mereda. Hal ini juga sesuai Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Musim Mudik 2020.

Beleid tersebut, menurut Yuri, sudah berlaku per hari ini hingga 31 Mei 2020 untuk semua transportasi. "Peraturan ini sudah resmi berlaku hari ini sampai dengan 31 Mei 2020 untuk semua transportasi darat laut udara dan KA khususnya untuk kendaraan pribadi mobil, dan sepeda motor motor.

Demikian juga untuk transportasi umum. "Serta kendaraan umum penumpang, bus, angkot, pesawat, kapal, angkut sungai, danau dan penyeberangan. Jadi saudara-saudara sekalian, tetaplah di rumah," katanya.

Hingga Jumat (24/4) ini, telah terjadi penambahan pasien positif atau pun meninggal yang cukup signifikan di Indonesia. Dalam catatan Gugus Tugas Covid-19, terdpat 436 tambahan posien positif. Dan yang meninggal mencapai 42 orang.

Maka, total pasien positif hingga hari ini adalah 8.211 orang dan meninggal 689. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper