Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Jalur Mudik di Jatim Dijaga Ketat Mulai 24 April hingga 31 Mei

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal menjaga ketat sedikitnya 9 jalur mudik atau pintu masuk wilayah Jatim dengan menyiagakan sejumlah petugas gabungan baik dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri.
Ruas Tol Solo-Ngawi terpantau masih lancar hingga H-4 Lebaran atau Sabtu (1/6/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Jawa-Bali 2019
Ruas Tol Solo-Ngawi terpantau masih lancar hingga H-4 Lebaran atau Sabtu (1/6/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Jawa-Bali 2019

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal menjaga ketat sedikitnya 9 jalur mudik atau pintu masuk wilayah Jatim dengan menyiagakan sejumlah petugas gabungan baik dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono mengatakan setelah diumumkan larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi kedatangan pemudik yang nekad pergi di tengah wabah Covid-19.

"Sesuai perintah Kakorlantas Mabes Polri, penjagaan akan dilakukan di 9 titik jalur mudik dengan skema penyekatan yang akan dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Jatim, dan juga melibatkan TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan sejumlah OPD Jatim lainnya," katanya, Kamis (23/4/2020).

Adapun 9 titik yang dijaga ketat yakni jalur Rembang-Tuban, Cepu-Bojonegoro, Sragen-Ngawi, Magetan-Karangaanyar, Wognogiri-Ponorogo, Jogja-Pacitan-Solo, Banyuwangi, hingga di beberapa pintu tol.

Dalam kegiatan penyekatan atau pembatasan di jalur mudik tersebut akan dilakukan pengecekan kesehatan seperti suhu tubuh dan sosial distancing. Bila pengemudi kendaraan tidak sesuai dengan SOP dalam pencegahan Covid-19, maka pengemudik diminta untuk kembali alias dilarang masuk wilayah Jatim.

Nyono mengatakan penyekatan 9 jalur mudik itu akan mulai dilakukan pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Selain itu, lanjutnya, Dishub Jatim juga akan melakukan penyisiran di jalur-jalur alternatif dari provinsi lain ke Jatim untuk juga dilakukan penyekatan.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi pemudik yang nekad melalui jalur alternatif sehingga menyebabkan penumpukan orang dan kendaraan.

Dia menambahkan, penyekatan atau pembatasan jalur mudik tidak hanya dilakukan untuk kendaraan pribadi tetapi juga pada moda transportasi lain seperti kereta api, kapal penyebrangan dan angkutan udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper