Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Bawang Putih, Eks Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara

Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto diyakini telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, yakni hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto diyakini telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Uang suap itu diterima Nyoman Dhamantra guna memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).

"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M. Takdir saat membacakan surat tuntutan, Rabu (22/4/2020).

Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hal ini lantaran Dhamantra telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun juga telah mencederai amanat yang diembannya selaku legislator yang merupakan 'wakil rakyat' dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," ucap jaksa.

Adapun sejumlah pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini, untuk hal yang memberatkan selain tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, Nyoman Dhamantra juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan telah mencoreng citra anggota DPR yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menyatakan Dhamantra belum pernah dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper