Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nihil Positif Corona, Mukomuko Izinkan Tarawih di Masjid dan Musala

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tidak melarang kegiatan salat tarawih di Masjid selama Ramadan 2020, ketika daerah lain masih bergelut dengan pandemi Virus Corona (Covid-19).
Data Corona Kabupaten Mukomuko per Minggu 19 April 2020
Data Corona Kabupaten Mukomuko per Minggu 19 April 2020

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tidak melarang kegiatan salat tarawih di Masjid selama Ramadan 2020, ketika daerah lain masih bergelut dengan pandemi Virus Corona (Covid-19).

Kabupaten itu percaya diri karena belum ada kasus positif Corona. Berdasarkan data Covid19.mukomukokab.go.id, hingga Minggu (19/4/2020) jumlah ODP (Orang Dalam Pengawasan) di kabupaten itu mencapai 93 orang, PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 4 orang, dan OTG (Orang Tanpa Gejala) satu orang.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jumlah pasien positif Corona di Provinsi Bengkulu sebanyak 4 orang. Pasien itu berlokasi di Kota Bengkulu.

Pemberian izin menggelar salat tarawih selama Pandemi Corona itu tersirat dalam keterangan Kantor Menteri Agama Kabupaten Mukomuko. 

Antara melaporkan bahwa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan mayoritas masjid maupun mushala yang jumlahnya 331 rumah ibadah dan tersebar di 15 kecamatan itu akan melaksanakan shalat tarawih di bulan Ramadhan tahun ini, di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Untuk data sementara dan sudah lama kami data sekitar awal bulan April tahun ini bahwa sekitar 95 persen masjid dan mushala yang ada di daerah ini akan melaksanakan shalat tarawih,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko Ajamalus dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (20/4/2020), seperti dilaporkan Antara.

Kantor Kementrian Agama setempat sebelumnya sudah mendata semua masjid dan mushala se-kabupaten setempat tentang apakah mereka melaksanakan shalat tarawih secara normal atau tidak, dan dari sebagian ada yang melaksanakan dan sebagian tidak.

Namun demikian, ia menyatakan, meskipun masyarakat di daerah ini melaksanakan shalat tarawih di masjid dan mushala, tetapi aktivitas ibadahnya tetap dalam pengawasan terutama dari Gugus dan Satuan Tugas Covid-19 karena di daerah ini punya satgas khusus itu.

“Nah nanti kita pantau, yang jelas sesuai dengan maklumat Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) kegiatan apapun tidak boleh berkerumunan dalam jumlah yang besar,” ujarnya.

Ia berharap kepada masyarakat walaupun mereka melaksanakan shalat tarawih di masjid dan mushala tetap memperhatikan standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah ini jangan sampai berkumpul karena memang Kabupaten Mukomuko ini sudah dikelilingi oleh wilayah yang masuk dalam zona merah Covid-19 atau Virus Corona baik itu Provinsi Sumatera Barat maupun Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper