Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak, Minggu Depan Draf Perpu Diserahkan Ke Presiden

Perpu tersebu memuat tiga usulan KPU saat terakhir kali melakukan rapat dengan peemrintah dan DPR. Dari tiga usulan, yang paling optimistis adalah Pilkada dilakukan pada 9 Desember.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pilkada serentak setelah dipastikan diundur dari 23 September 2020. Rancana aturan itu dijadwalkan diserahkan ke Presiden pada pekan depan.

Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum Kemendagri) mengatakan, rancangan Perpu Pilkada diupayakan minggu depan akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami upayakan minggu depan draf Perpu Pilkada bisa diajukan kepada Bapak Presiden RI," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2020).

Bahtiar menjelaskan draf Perpu Pilkada serentak tidak hanya dilakukan oleh Kemendagri saja, tetapi juga melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara.

Dia menyebutkan, poin penting dari Perpu Pilkada serentak yang sedang disusun ialah usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perpu Pilkada tersebut sesuai dengan usulan KPU. Seperti diketahui, dalam rapat kerja terakhir dengan Komisi II DPR di mana KPU mengusulkan tiga opsi pelaksanaan Pilkada serentak.

"Perpu intinya sesuai usulan KPU. Dalam rapat terakhir dengan Komisi II dan Pemerintah, KPU mengusulkan tiga opsi, yakni pertama opsi 9 Desember 2020. Opsi 9 Desember ini adalah salah satu dari 3 opsi yang diajukan KPU. Itu adalah opsi optimistis," kata dia.

Bahtiar menambahkan, patokan penyelenggaraan Pilkada adalah masa tanggap darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yakni sampai dengan 29 Mei 2020. Setelah masa tanggap darurat berakhir, sekitar awal bulan Juni akan ada evaluasi bersama yang melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR.

Menurutnya, jika tanggap darurat diperpanjang lagi, maka terbuka kemungkinan terjadi penundaan. Penundaan lagi sisa tahapan yang belum dilaksanakan akan dilakukan atas persetujuan KPU, DPR RI dan pemerintah.

"Jadi prinsipnya, opsi optimistis pada 9 Desember 2020 itu yang jadi opsi prioritas. Ya, kita berdoa semoga Covid-19 segera mereda dan ada obatnya serta vaksinya juga diketemukan," tuturnya.

Dia menambahkan, jika pandemi Covid-19 belum mereda juga dan tanggap darurat diperpanjang, maka kemungkinan Pilkada dengan opsi optimistis ini akan ditunda kembali. Namun, penundaan tersebut harus tetap dengan persetujuan KPU, DPR dan Pemerintah.

" Jadi draf Perpu ini mengakomodir skenario optimistis dan juga mengakomodir skenario waktu lainnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper