Bisnis.com, JAKARTA — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan di DKI Jakarta masih akan berlangsung hingga 23 April 2020. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemungkinan besar akan memperpanjang status tersebut.
Secara keseluruhan, indikator tidak efektifnya pemberlakuan PSBB tampak dari masih tingginya lalu lintas masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), pelanggaran operasi perusahaan yang tidak dikecualikan, dan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19.