Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020 Diundur, Penyelenggara Ad Hoc Diberhentikan Sementara

Saat ini, penyelenggara ad hoc pilkada sudah terbentuk di berbagai tingkatan, mulai dari PPK, PPS, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberhentikan sementara petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersifat ad hoc dan sudah terseleksi karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman ketika menjawab pertanyaan mengenai nasib penyelenggara ad hoc pilkada dengan penundaan pilkada, dalam diskusi virtual bertajuk 'Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?', di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

"Sampai hari ini mereka kan sudah kami berhentikan sementara, kira-kira begitu. Jadi, mereka yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara," jelas Arief. 

Saat ini, penyelenggara ad hoc pilkada sudah terbentuk di berbagai tingkatan, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dengan diberhentikan sementara, kata Arief, negara sekarang ini tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk memfasilitasi dan membayar honor mereka.

"Kami setop dulu. Nah, nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan," katanya.

Kendati begitu, sambung Arief, pengaktifan kembali penyelenggara ad hoc akan dilakukan sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat.

"Karena kami tidak tahu apa yang terjadi pada masing-masing orang ketika nanti tahapan sudah dilanjutkan lagi," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper