Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Didesak Pecat Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra

Salah satu yang mendesak adalah ICW. Menurut ICW, Andi Taufan telah melakukan sejumlah kesalahan, salah satu dan yang terpenting adalah, adanya konflik kepentingan saat menerbitkan surat kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek.
Presiden Joko Widodo memperkenalkan tujuh orang staf khusus. - Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo memperkenalkan tujuh orang staf khusus. - Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, karena konflik kepentingan.

Desakan tersebut muncul setelah Andi Taufan menandatangani surat yang ditujukan kepada Camat di seluruh wilayah Indonesia. Surat dengan kop Sekretariat Kabinet tersebut berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan yang didirikan Andi Taufan, terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.

Program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

ICW menilai langkah Andi Taufan bermasalah karena beberapa faktor. Pertama, tindakannya mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik dan nilai-nilai luhur untuk kepentingan publik sebelum mengambil keputusan.

Meskipun pada akhirnya meminta maaf, ICW mengatakan hal tersebut tidak serta-merta membenarkan perbuatannya. Pasalnya, dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden tersebut cukup besar ketika menerima komitmen dari perusahaan yang didirikannya.

ICW menilai, konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik.

Kedua, langkah dilakukan Taufan mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, termasuk diantaranya Kementerian Dalam Negeri. Tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri.

"Hal itu tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum," tulis ICW dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2020).

Selain mendesak Andi Taufan untuk dipecat, ICW juga memintanya untuk mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek.

Selain itu, Presiden juga diharapkan segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi atau jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Presiden juga sebaiknya memublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya karena publik saat ini tidak mengetahui hal-hal tersebut," tutup ICW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper