Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Undang 11 Menteri untuk Bicarakan RUU Cipta Kerja pada Esok

DPR bersikukuh melakukan RDP membahas RUU Cipta Kerja di tengah wabah virus Corona. Besok, legislatif akan mengundang 11 menteri untuk membahas.
Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengundang pemerintah untuk membicarakan kelanjutan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja besok, Selasa, 14 April 2020. Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menjanjikan publik bisa mengikuti rapat itu secara virtual.

"Besok kalau jadi raker akan diinfokan kepada media. Raker itu untuk mendengar penjelasan pemerintah," kata Supratman melalui pesan singkat, Senin (13/4/2020).

Dalam surat undangan yang beredar, rapat kerja akan digelar pada pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan penjelasan pemerintah. Ada sebelas menteri yang diundang dalam rapat itu, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri.

Kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Pertanian.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, rapat kerja itu juga akan menentukan langkah apa yang terlebih dulu akan diambil DPR dan pemerintah. "Termasuk klaster mana saja yang akan dibahas terlebih dahulu," ujar Baidowi.

RUU Cipta Kerja usulan pemerintah itu meliputi 79 Undang-undang yang terbagi dalam sebelas klaster. Supratman mengatakan, pembahasan akan dimulai dari klaster yang paling mudah dan minim polemik. "Klaster ketenagakerjaan terakhir," kata politikus Gerindra ini.

Supratman melanjutkan, setelah rapat kerja besok, DPR akan menindaklanjuti dengan membentuk panitia kerja dan mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi. Pembahasan substansi baru akan dimulai setelah itu.

Dia pun berujar DPR tak memasang tenggat untuk merampungkan pembahasan aturan sapu jagat itu. "Enggak ada target, tergantung sikap fraksi-fraksi," ujar dia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam sejumlah kesempatan menginginkan RUU itu rampung dibahas selama 100 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper