Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK Massal Tak Terhindarkan Akibat Covid-19, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Sutrisno mengingatkan pemerintah untuk bertindak cepat menangani dampak penyebaran wabah Covid-19 yang sudah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Logo DPD RI/Antara
Logo DPD RI/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Sutrisno mengingatkan pemerintah untuk bertindak cepat menangani dampak penyebaran wabah Covid-19 yang sudah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menurutnya, PHK itu sudah menyentuh keseluruh daerah. Bahkan di Jakarta penyebaran Covid 19 sudah ‘menghantam’ sebanyak 139.288 pekerja akibat PHK. Mereka dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Komite III DPD RI mengingatkan Pemerintah, dalam hal Menaker untuk menanganinya dengan cermat,” ujar Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).

Para pekerja itu, jelas Bambang, berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.

Bambang pun menambahkan bahwa gelombang PHK tidak hanya melanda Jakarta tetapi juga pada kota-kota disekitar Jakarta yang menjadi sentra dan kawasan industri seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang.

Di Depok misalnya salah satu ritel terbesar “Ramayana” harus menutup gerainya di Depok dan merumahkan karyawannnya.

“Informasi ini sempat viral di media sosial. Ritel “Matahari” bahkan telah lebih dahulu menutup seluruh gerainya secara nasional dengan merumahkan karyawannya sejak Senin 30 Maret 2020 silam,” katanya.

Bambang menambahkan, berdasarkan data yang ada, beberapa provinsi yang telah melaporkan terjadinya gelombang PHK antara lain Bali.

Di provinsi itu sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan. Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari sektor pariwisata seperti hotel dan restauran.

Sementara itu di Kalimantan Tengah, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK, sedangkan di Jambi, tercatat sebanyak 749 karyawan dirumahkan.

“Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” sepihak dan tanpa pemberian hak-hak pekerja, yang mulai terjadi pada beberapa sektor usaha di beberapa provinsi di Indonesia sebagai dampak pandemi Covid-19 ini sangat memprihatinkan,” ujar pimpinan komite DPD yang menangani masalah tenaga kerja tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper