Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Bui Setahun dan Denda Rp100 Juta Berlaku Buat Seluruh Pelanggar PSBB

Sanksi tersebut sesuai dengan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Hukuman mulai dari pidana ringan hingga berat, jika pelanggar melakukan kesalahan berulang kali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan sanksi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang PSBB di Wilayah DKI Jakarta.

"Terakit dengan sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 27, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dari mulai pidana ringan, dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).

Anies menjelaskan bahwa sanksi ini mengacu Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, di mana bunyinya:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Prosesnya nanti akan kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di pasal 93 UU No 6/2018 terakit Karantina Kesehatan," tambahnya.

Seperti diketahui, segala pembatasan yang telah digelar Jakarta selama tiga pekan belakangan akan dipertegas penindakkan hukummya seiring status PSBB untuk Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.

Anies pun menyebut pengawasan ketat dari aparat TNI/Polri dan jajaran Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, merupakan salah satu situasi yang membedakan Jakarta setelah berstatus PSBB.

Di antaranya, pembatasan kapasitas penumpang hingga 50 persen untuk seluruh transportasi umum dan pribadi yang melintasi jalanan Ibu Kota, dilarang acara berkumpul lebih dari 5 orang, larangan Ojol roda dua mengangkut penumpang, serta kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper